Seorang pria bernama Hafid Betranius asal Dusun Rampal, Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Jember harus mengalami hal mengenaskan ketika ia baru saja pulang kerja.
Breaking News : Cukup Pakai HP, Begini Cara Daftar & Syarat Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta
Sesampainya di rumah Hafid memberikan uang hasil kerjanya ke sang istri namun sayang hal itu justru membangkitkan amarah istrinya. Hingga Hafid dianiaya oleh istri dan kedua mertuanya.
Kejadian ini berawal ketika Hafid memberikan uang hasil kerjanya selama seminggu sebesar dua ratus ribu kepada sang istri. Karena dinilai kurang saat memberikan uang belanja, Hafid yang kala itu menggendong sang anak justru dihajar.
Breaking News : Cukup Pakai HP, Begini Cara Daftar & Syarat Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta
Yang mencengangkan, bukannya meredam emosi sang anak, mertua Hafid malah membantu menganiaya menantunya sendiri. Hafid dipukul dengan balok kayu, hingga tubuhnya penuh dengan luka.
Tak berhenti disitu, Hafid pun juga dilempari piring dan gelas yang mengakibatkan kepalanya bocor. Bahkan Hafid juga digigit oleh istrinya. Akibat kejadian itu Hafid pun mengalami banyak luka hingga berdarah-darah.
Breaking News : Cukup Pakai HP, Begini Cara Daftar & Syarat Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta
Saat itu Hafid hanya berusaha untuk melindungi anak yang digendongnya. Meskipun dihantam bertubi-tubi, Hafid tetap berusaha sekuat tenaga agar anaknya tak terkena pukulan dari istri dan mertuanya.
Setelah kejadian itu, Hafid pun lantas pergi ke kantor Polisi untuk melaporkan perbuatan istri dan kedua mertuanya.
Dengan luka dan masih berdarah-darah, Hafid membawa serta anaknya untuk membuat laporan. Dilansir dari akun facebook Yuni Rusmini, selanjutnya pihak Kepolisian akan melakukan tindakan lanjutan untuk melakukan visum pada Hafid dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini.
Breaking News : Cukup Pakai HP, Begini Cara Daftar & Syarat Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta
Jika, istri dan mertuanya terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, karena mengakibatkan luka-luka.