Beredar Isu karena Pindah Agama, 5 Fakta Perceraian Tyna Kanna dan Kenang Mirdad
Setelah melalui proses panjang, pasangan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad akhirnya resmi bercerai. Pembacaan putusan cerai dilakukan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Selasa (18/1) yang lalu.
Sebelumnya, pasangan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad dikenal sebagai pasangan yang harmonis. Bahkan, selama 12 tahun berumah tangga, keduanya cukup jauh dari kabar miring.
Perceraian Tyna Kanna dan Kenang Mirdad pun tentu mengejutkan publik. Berikut beberapa fakta perceraian Tyna Kanna dan Kenang Mirdad.
1. Tyna Kanna gugat cerai Kenang Mirdad dari Agustus 2021 lalu
Kabar keretakan rumah tangga Tyna Kanna dan Kenang Mirdad sebenarnya sudah tercium publik di pertengahan tahun 2021 lalu. Kabar tersebut semakin santer di bulan Agustus, setelah Tyna Kanna mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021.
2. Gugatan cerai Tyna Kanna dikabulkan di awal tahun 2022
Di awal tahun 2022 ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai dari Tyna Kanna. Dengan demikian, mulai tertanggal 18 Januari 2022, pasangan yang menikah pada Agustus 2009 ini, kini resmi berpisah.
3. Tyna Kanna peroleh hak asuh anak
Menurut kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi, hak asuh anak didapatkan oleh Tyna Kanna. Meski demikian, kedua belah pihak sepakat untuk bisa bertemu dengan kedua putrinya kapan saja, dan tetap memberikan kewajibannya kepada kedua putrinya itu.
“Hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti (Tyna Kanna),” ujar Zikri kepada awak media, Selasa (18/1).
3. Pihak Kenang Mirdad tidak persoalkan soal hak asuh anak
Lebih lanjut menurut Zikri, kliennya tidak mempersoalkan soal hak asuh anak. Pasalnya, sesuai kesepakatan Kenang Mirdad akan dibebaskan kapanpun bertemu dengan kedua putrinya oleh Tyna Kanna.
“(Soal hak asuh anak) itu tidak masalah buat klien kami. Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu. Dan ibunya, dalam hal ini Dwi Jayanti, tidak boleh menghalangi,” lanjut Zikri.
4. Kenang Mirdad diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp10 juta
Sementara itu, menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyebutkan, jika Kenang Mirdad masih diwajibkan memberi nafkah kepada kedua putrinya. Adapun besaran nafkah yang harus dikeluarkan ialah, Rp10 juta per-bulan di luar untuk kesehatan dan pendidikan kedua buah hatinya.
5. Sempat beredar isu perpindahan agama jadi penyebab keretakan rumah tangga Tyna Kanna dan Kenang Mirdad
Kabar perceraian Tyna Kanna dan Kenang Mirdad sempat diiringi dengan kabar tak sedap. Hal tersebut bermula dari komentar seorang warganet, yang menyebut jika penyebab keretakan rumah tangga keduanya ialah karena faktor keyakinan.
“Gua dukung Tyna sih. Karena alasan dia cerai karena Kenang tiba-tiba murtad, cewek mana yang bisa tahan,” komentar salah satu warganet di unggahan akun TikTok @timelineid.
Komentar tersebut pun langsung menjadi sorotan warganet lainnya. Meski banyak yang menyebut tuduhan tersebut tidak benar, namun ada juga warganet yang meyakini kebenaran kabar tersebut.
Hingga saat ini, pihak Tyna Kanna dan Kenang Mirdad pun belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab perceraian keduanya.
