==[Close Click 2x]==
Banner iklan disini

Dorce Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Gus Miftah: Melanggar Syariat. Gimana Pendapat Netizen ?



Dorce Gamalama membuat publik terkejut setelah mengaku ingin dimakamkan sebagai seorang perempuan.

Keinginan Dorce membuat Gus Miftah ikut angkat bicara menanggapi permintaan tersebut.


"Saya dengar ada beberapa wasiat, ya kayaknya ya dari beliau. Itu salah satu yang saya dengar itu nggak usah ada upacara doa tahlil 40 hari. Terus kemudian, yang kedua soal dia minta untuk dimakamkan secara perempuan," kata Gus Miftah dikutip dari YouTube Official NIT NOT.



"Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," sambungnya.


Gus Miftah menjelaskan bahwa Khunsa diartikan sebagai orang berjenis kelamin ganda dengan catatan medis seperti contoh Aprilio Manganang.


Ia pun membandingkan Aprilio Manganang dengan kondisi Dorce yang mengubah kelaminnya atas kemauan sendiri.


"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini? Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan," bebernya.


Cara pengurusan jenazah laki-laki dan perempuan juga berbeda mulai dari memakaikan kain kafan, tata cara salat dan doa jenazah.


"Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal salat jenazah niatnya dan lain sebagainya, ini kan berbeda. Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan," bebernya.


Gus Miftah pun mengaku tidak setuju dengan wasiat Dorce soal pemakamannya sebagai perempuan karena melanggar syariat yang tak perlu dilakukan.


"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," pungkasnya.