==[Close Click 2x]==
Banner iklan disini

Pemerkosa Santriwati, Herry Wirawan Dituntut dengan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Alasan Jaksa!!


Pemerkosa Santriwati, Herry Wirawan Dituntut dengan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Alasan Jaksa!



Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, (11/1/2022).

Jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Lantas, apa alasan jaksa?

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Mengacu Konvensi PBB

Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

“Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual,” ujar Asep usai Sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

2. Kekerasan Seksual pada Anak Didik

Asep melanjutkan, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.

“Jadi anak anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren,” lanjut Asep.

3. Berpotensi Rusak Kesehatan Korban

Asep N Mulyana menjelaskan, kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati berpotensi merusak kesehatan hingga menularkan penyakit kepada korbannya.

“Kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun,” ucapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

“Bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini, tapi berisiko menularkan penyakit HIV, Kanker Serviks dan meningkatkan angka morbiditas (orang dengan keluhan kesehatan),” terang Asep.

4. Aksi Herry Berpengaruh pada Psikologis dan Emosional Korban

Diberitakan Kompas.com, Asep mengungkapkan, nafsu seks Herry Wirawan tinggi hingga tak mengenal waktu.

Ia menilai perbuatan terdakwa ini berpengaruh terhadap psikologis dan emosional anak secara keseluruhan.

5. Herry Lakukan Kekerasan Seksual Secara Sistematik

Selain itu, kekerasan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan anak didiknya itu direncanakan dan dilakukan secara sistematik.

“Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik.”

“Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam,” kata Asep.

6. Herry Pakai Simbol Agama untuk Lancarkan Aksinya

Dikutip dari TribunJabar.id, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

“Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” kata Asep.

7. Timbulkan Keresahan Sosial

Selanjutnya, perbuatan Herry Wirawan dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat.

8. Berpotensi Timbulkan Korban Ganda

Asep menambahkan, perbuatan Herry Wirawan berpotensi menimbulkan korban ganda.

“Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek,” imbuh Asep, seperti diberitakan Kompas.com.

Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.

Ia pun mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan.

Guru pesantren itu kemudian meminta maaf karena khilaf.