==[Close Click 2x]==
Banner iklan disini

Hukum Ziarah Jelang Ramadhan Diungkap Ustadz Abdul Somad, Ingatkan 3 Manfaat Bagi Umat Muslim




Umat Muslim kini menanti datangnya Bulan Ramadan 2022. Sejumlah persiapan ibadah di bulan suci sudah dipersiapkan masyarakat.


Selain persiapoa mental dan biaya, masyarakat juga punya ritual dan budaya tersendiri menyambut Ramadan.


Salah satunya tradisi ziarah ke makam keluarga atau orangtua seperti kakek maupun nenek yang sudah meninggal.


Hal ini nampaknya telah menjadi tradisi ini sudah berlangsung lama. Lantas, bagaimanakah hukumnya berziarah kubur menjelang Ramadan atau bulan puasa?


Menurut Ustad Abdul Somad, Nabi Muhammad pernah melarang umatnya berziarah kubur, namun sekarang sudah dibolehkan.


Terkait waktunya, bisa kapan saja, tak harus menjelang bulan puasa. Menjelang bulan Ramadhan, umumnya masyarakat di Indonesia melakukan ziarah kubur.


Melakukan ziarah kubur ke makam orangtua, sanak saudara seakan menjadi tradisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.


Sebagaimana yang kerap dilakukan, ada yang sekadar nyekar, membersihkan kuburan hingga membaca surah Yasin.


Bagaimana hukum ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan?


Ustadz Abdul Somad menjelaskan, hukum asal sesuatu adalah mubah termasuk ziarah kubur.


Namun dulu diungkap Ustadz Abdul Somad, Rasulullah SAW sempat melarang orang-orang untuk berziarah.


Alasannya, saat itu keimanan orang-orang masih lemah dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman.


“Rasulullah pernah melarang ziarah, karena dulu orang-orang minta-minta dengan yang di kubur. Setelah ajaran Islam kuat silakan ziarah kubur,” jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id Umat Islam Bersatu.


Ziarah kubur memiliki tiga manfaat bagi yang melakukan yakni ingat mati, meneteskan air mata, dan melembutkan hati.


Ditegaskannya, hukum ziarah kubur diperbolehkan. Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadhan saja.




“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja,” ujar Ustaz Abdul Somad.


Hal tersebut mengacu pada hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.


Itulah hukum diperbolehkannya ziarah kubur, asalkan dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan seseorang kepada akhirat.


Ada pula keterangan lain dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.


Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.


Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.


أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره


Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur.


Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.