==[Close Click 2x]==
Banner iklan disini

MURKA Lihat Doni Salmanan Cengengesan Saat Konferensi Pers, Krisdayanti Minta Ketegasan Aparat Hukum. Netizen: ATTA Ikut Terseret juga lho....




Beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi penyedia opsi Quotex yang dilakukan oleh Doni Salmanan.


Selama konferensi pers, Doni Salmanan diminta untuk membalikan tubuh menghadap spanduk.


Alih-alih menampakkan wajah ketakutan, pria berusia 23 tahun itu justru tampak santai.


Saat berbalik badan, Doni Salman justru terlihat tidak tenang.


Dia sesekali mengusap spanduk yang ada di hadapannya, menengadahkan kepala ke langit, serta mengusap rambutnya.


Mengenakan baju oranye khas tahanan Indonesia, Doni Salmanan berjalan santai saat memasuki arena konferensi pers.


Melihat harta-hartanya mulai dari motor gede hingga tas mewah digelar polisi, Doni Salmanan hanya memandanginya.


Hingga giliran diberi kesempatan untuk bicara, Doni Salmanan menampakkan gelagat seperti tak terjadi apa-apa.


Padahal Doni Salmanan telah jadi tersangka lantaran menipu banyak orang hingga ratusan juta.


Di depan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan penyidik kepolisian lain, suami Dinan Fajrina itu melayangkan beberapa kalimat.


Mengawali ‘pidato’nya usai jadi tersangka kasus penipuan, Doni Salmanan meminta maaf.


Namun maafnya Doni Salmanan tertuju pada aplikasi trading yang telah ia perkenalkan kepada khalayak, bukan rasa penyesalan.


“Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Hari ini saya mau meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading. Baik binary option atau forex, krypto dan sebagainya,”


“Besar harapan saya, masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” ungkap Doni Salmanan dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Intens Investigasi, Selasa (15/3/2022).


Melanjutkan ucapannya, Doni Salmanan spontan melayangkan permintaan agar hukumannya diringankan.


“Saya ingin memohon doanya kepada teman-teman semua, seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” imbuh Doni Salmanan.


Terakhir, Doni Salmanan mengurai peringatan kepada masyarakat.


Doni Salmanan cengengesan saat konferensi pers.


Yakni supaya khalayak seleksi dalam memilih trading yang legal.




“Untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terini sama trading ilegal,” ujar Doni Salmanan.


Usai mengucap sepatah dua patah kata, Doni Salmanan kembali ke belakang.


Mengetahui Doni Salmanan meminta maaf dengan sangat santai, Krisdayanti ibu Aurel Hermansyah menumpahkan kekesalannya pada crazy rich Bandung tersebut.


Menurut Krisdayanti apa yang dilakukan crazy rich Bandung tersebut sangat tidak sopan walaupun dirinya kurang memahami kronologi kasus Doni Salmanan.


Akan tetapi, ia sedikit mengetahui kasus Doni Salmanan dari pemberitaan yang beredar.


“Saya juga nggak tau ceritanya, anak-anak juga nggak cerita cuma tau tentang Doni Salmanan dari media,” kata Krisdayanti di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).


Lebih lanjut, Krisdayanti meminta supaya Doni Salmanan meminta maaf dengan sungguh-sungguh dari lubuk hati yang paling dalam ke masyarakat Indonesia, khususnya para korban.


“Doni Salmanan itu harus tanggung jawab, dia nggak boleh minta maaf cengengesan ke seluruh warga Indonesia yang sudah menjadi korbannya,” pinta Krisdayanti.


Kemudian Krisdayanti pun meminta aparat hukum untuk melakukan ketegasan kepada Doni Salmanan.


Tidak hanya ketegasan, Krisdayanti juga meminta agar suami dari Dinan Fajrina diadili seadil-adilnya.


“Semoga juga aparat hukum mohon untuk dilakukan ketegasan, diadili seadil-adilnya,” tegasnya.


Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan


Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.


Untuk diketahui, Doni Salmanan disangkakan pasal mirip ’Crazy Rich Medan’ Indra Kenz. Doni disangkakan pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.


“Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko .


Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.


Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan ini mirip dengan kasus Indra Kenz. Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.


“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.


Kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus, berupaya mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.


Dan ia meyakini permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat dikabulkan dalam waktu dekat.


Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kemudian menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).


Dengan kooperatif dan mengikuti alur hukum yang sesuai, Iqbal Firdaus yakin bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan bakal dikabulkan.


“Ya, Insya Allah yakin seyakin-yakinnya. Saya berharap sekali dapat dikabulkan. Karena dia kooperatif juga,” kata Iqbal Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).


Ikbar mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan tentu beralasan.


“Alasan Doni (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), ya ada beberapa deadline pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya,” ujar Iqbal Firdaus.


“Jadi istrinya, Mbak Dinan yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” lanjutnya.


Terkait hal tersebut, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari pihak penyidik perihal permohonan tersebut.


“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko