==[Close Click 2x]==
Banner iklan disini

Nekat Nikahi Mahasiswi Cantik Meski Harus Keluarkan Mahar Miliaran, 9 Bulan Kemudian Kakek 70 Tahun Menyesal dan Kecewa, ini Sebabnya!






Nekat Nikahi Mahasiswi Cantik Meski Harus Keluarkan Mahar Miliaran, 9 Bulan Kemudian Kakek 70 Tahun Menyesal dan Kecewa, ini Sebabnya!


Begini kabar kakek Tajuddin yang nikahi gadis cantik namun berujung kecewa


Sayangnya, apa yang ia keluarkan tak sesuai dengan apa yang didapatkan.


Cintanya yang tulus malah berujung kecewa karena sang istri malah berkhianat.


Peristiwa ini terjadi di Sulawesi dimana kakek bernama Tajuddin meminang gadis cantik.


Sayang, pernikahannya hanya bertahan 9 bulan dan sang kakek merasa sangat kecewa.


Ia langsung mengajukan gugatan cerai pada sang istri.


Ternyata, setelah diselidiki sang istri berselingkuh dengan pacarnya yang dulu.


Berikut informasi lengkapnya.


Pernikahan tersebut digelar di Desa Liliriangan, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Utara.


Saat itu ia berusia 70 tahun menikahi seorang gadis bernama Andi Fitri.


Saat dinikahi, Andi Fitri masih berstatus sebagai mahasiswi jurusan Ekonomi di Universitas Bosowa.


Pernikahan kakek Tajuddin dan Andi kala itu begitu menghebohkan masyarakat Indonesia.


Hal itu dikarenakan jumlah mahar yang diberikan Tajuddin untuk Andi.


Tak main-main, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Wakil Wali Kota Parepare ini memberikan uang panai kepada Andi sebesar Rp 150 juta.


Emas seberat 200 gram juga diberikan kakek Tajuddin untuk Andi.




Tak cukup sampai di sit, Andi juga dibelikan mobil seharga Rp 600 juta dan satu unit rumah tipe 45 di Makassar seharga Rp 700 juta.


“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang, seperti dikuitp dari Tribun Timur.


Usut punya usut, perceraian keduanya disebut-sebut karena adanya orang ketiga.


Dimana Andi lah yang kabarnya kepergok selingkuh dengan pria lain.


Kakek Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Watampone pada 3 Januari 2018.


“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.


Andi dan Kakek Tajuddin akhirnya resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.


Pada sidang yang digelar secara tertutup kala itu Hakim Ketua Drs Adaming SH. MH bertindak sebagai hakim ketua.


Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri, masing-masing hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.


“Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan,” kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.